Wahidiyahjateng.or.id - Secara umum bahwa Mujahadah menurut arti bahasa, syar’i, dan istilah ahli hakikat sebagaimana pendapat Asy-Syekh Dhiyauddin Ahmad Mushtofa Al-Kamsyakhonawy An-Naqsyabandy di halaman 221 bahwa: “Arti mujahadah menurut bahasa adalah perang, menurut aturan syara’ adalah perang melawan musuh-musuh Alloh, dan menurut istilah ahli hakikat adalah memerangi nafsu amarah bissuu’ dan memberi beban kepadanya untuk melakukan sesuatu yang berat baginya yang sesuai dengan aturan syara’ (agama). Sebagian Ulama’ mengatakan: "Mujahadah adalah tidak menuruti kehendak nafsu”, dan ada lagi yang mengatakan: “Mujahadah adalah menahan nafsu dari kesenangannya”. Beliau Asy-Syekh Dhiyauddin Ahmad Mushtofa Al-Kamsyakhonawy An-Naqsyabandy, dalam kitab Jami’ul-Ushul Fil-Auliya, dari Penerbit Al-Haromain Singapura Jedah Indonesia. Penjelasan kata dalam pendapat Asy-Syekh Dhiyauddin Ahmad Mushtofa Al-Kamsyakhonawy AnNaqsyabandy redaksi kata "memerangi nafsu amarah bissuu" ini yakni Nafsu yang senantiasa memerintah/mengajak perbuatan buruk/jahat. Di dalam Wahidiyah yang dimaksud “Mujahadah” adalah bersungguh-sungguh memerangi dan menundukkan hawa nafsu (nafsu ammarah bis-suu’) untuk diarahkan kepada kesadaran “FAFIRRUU ILALLOOH WAROSUULIHI SHOLLALLOOHU ‘ALAIHI WASALLAM”. Alhamdulillah kata Mujahadah sudah banyak digunakan dalam acara islami termasuk dalam acara NU.***
Pengertian Mujahadah Secara Umum dari Asy-Syekh Dhiyauddin Ahmad Mushtofa Al-Kamsyakhonawy An-Naqsyabandy
